SimadaNews.com-Kecelakaan yang melibatkan odong-odong di Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 16.50 WIB, seharusnya menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum.
Kendaraan yang sejak awal bermasalah secara teknis dan hukum itu kembali beroperasi di jalan umum, bahkan menghantam kendaraan lain dengan kecepatan tinggi.
Bagi Rindu Erwin Marpaung. masalah bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas. Ini adalah potret telanjang tentang bagaimana negara gagal menjalankan putusannya sendiri.
Masalahnya jelas. Dalam Putusan Akta Perdamaian Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms, para pihak telah sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi dengan bak penumpang seperti odong-odong melanggar hukum.
Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan agar kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap odong-odong yang melintas di jalan umum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu termasuk menyita bak penumpangnya.
Pengadilan kemudian menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan tersebut.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Odong-odong masih melintas dan tampak dibiarkan.
“Putusannya sudah jelas. Hukumnya juga jelas. Jadi kalau odong-odong itu masih bebas beroperasi di jalan umum, pertanyaannya sederhana kenapa tidak ditindak?” kata Rindu Erwin Marpaung, pihak yang menggugat dalam perkara tersebut.
Menurut Rindu, yang sedang dihadapi publik bukan kekosongan hukum, melainkan krisis kemauan menegakkan hukum.
“Jangan seolah-olah negara tidak tahu. Ini bukan wilayah abu-abu. Pengadilan sudah menegaskan bahwa odong-odong itu melanggar hukum dan harus ditindak tanpa pandang bulu. Kalau sesudah itu masih dibiarkan, berarti ada pembiaran.”
Ia menilai pembiaran itu berbahaya, karena menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terus-menerus menanggung risiko di jalan.
“Masyarakat dipaksa berbagi jalan dengan kendaraan yang secara teknis tidak layak, secara hukum sudah dipersoalkan, dan secara faktual sudah menimbulkan tabrakan. Ini bukan sekadar gangguan ketertiban. Ini ancaman keselamatan, ujarnya.
Lebih lanjut, dosen kebijakan publik Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar ini mengatakan, insiden terbaru di Jalan Kartini Bawah semestinya mengakhiri semua alasan klasik: pembinaan, imbauan, toleransi, atau dalih menunggu momentum penertiban.
“Kalau setelah ada putusan pengadilan dan setelah ada kejadian tabrakan pun masih belum ada tindakan tegas, lalu aparat mau menunggu apa lagi? Korban yang lebih besar?” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Akta Van Dading bukan dokumen simbolik yang dapat dipajang tanpa konsekuensi.
“Putusan pengadilan itu bukan hiasan arsip. Ia mengikat. Ia harus dijalankan. Kalau tidak, yang runtuh bukan hanya kewibawaan polisi, tapi juga kewibawaan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Atas dasar itu, Rindu mendesak Satlantas Polres Pematangsiantar segera melakukan penindakan nyata terhadap seluruh odong-odong yang beroperasi di jalan umum, termasuk penyitaan bak penumpang, sebagaimana telah disepakati dalam perdamaian dan dikuatkan pengadilan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada razia seremonial. Harus konsisten, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Kalau hukum hanya keras di atas kertas tapi lunak di jalan, maka warga yang akan terus menjadi korban,” tandasnya.
Menurut dia, persoalan odong-odong di Pematangsiantar kini telah melampaui isu lalu lintas. Ini sudah menjadi ujian tentang apakah aparat sungguh bekerja untuk keselamatan publik atau justru membiarkan pelanggaran berlangsung sampai tragedi berikutnya datang. (SNC)

