SimadaNews.com-Personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika
. Dalam operasi yang digelar Senin dini hari, 6 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, empat orang berhasil diamankan dengan penanganan hukum yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Alex Sidabutar, S.H., memimpin langsung operasi tersebut. Dari hasil penindakan, satu orang berinisial SC (46) ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu, sementara dua orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis karena positif narkotika, dan satu orang dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam penanganan kasus narkotika.
“Pengedar kami tindak tegas, pengguna kami arahkan ke rehabilitasi, dan yang tidak terbukti langsung dibebaskan. Ini bukti bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berkeadilan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan sabu di kawasan tersebut. Petugas yang turun ke lokasi awalnya menemukan tiga pria di sebuah gudang, namun tidak menemukan barang bukti. Ketiganya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria lain yang sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat, yakni Sanik Candra, yang saat itu sedang tertidur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 plastik klip sedang dan 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat total bruto 12,80 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, kaca pirex, sendok plastik, kotak rokok, uang tunai Rp1.032.000 yang diduga hasil transaksi, serta tiga unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan, dua pria berinisial Jhon dan Hendrianto dinyatakan positif metamfetamin berdasarkan tes urine. Keduanya mengaku menggunakan sabu beberapa hari sebelumnya.
Sementara satu orang lainnya, Andry, dinyatakan negatif dan tidak terlibat sehingga langsung dibebaskan.
Saat ini, tersangka Sanik Candra tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu berinisial Sisu yang disebut berasal dari Batang Kuis.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih mengintai masyarakat, dan peran aktif warga dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan untuk membantu aparat memberantasnya. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

