SimadaNews.com- Jajaran Polres Simalungun melakukan perubahan besar dalam struktur nomenklatur wilayah. Sebanyak delapan Kepolisian Sektor (Polsek) resmi berganti nama, menyesuaikan dengan pembagian wilayah administratif terbaru.
Perubahan ini berada di bawah naungan Polda Sumatera Utara dan merujuk pada surat keputusan Kapolda Sumut Nomor B/1907/III/OTL.1.1.3/2026 tertanggal 7 Maret 2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumut, Wisnu Hermawan Februanto, sebagai bagian dari langkah penyesuaian dan optimalisasi pelayanan kepolisian di wilayah Simalungun.
Adapun delapan Polsek yang mengalami perubahan nomenklatur meliputi:
- Polsek Bangun → Polsek Gunung Malela
- Polsek Parapat → Polsek Girsang Sipangan Bolon
- Polsek Perdagangan → Polsek Bandar Huluan
- Polsek Serbelawan → Polsek Dolok Batu Nanggar
- Polsek Saribu Dolok → Polsek Pematang Silimahuta
- Polsek Tiga Balata → Polsek Jorlang Hataran
- Polsek Pematang Raya → Polsek Raya
- Polsek Silau Kahean → Polsek Silou Kahean
Perubahan nama ini tidak sekadar administratif, tetapi juga bertujuan untuk memperjelas cakupan wilayah hukum masing-masing Polsek agar lebih selaras dengan kondisi geografis dan pemerintahan setempat.
Dengan nomenklatur baru tersebut, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, serta koordinasi antarwilayah hukum kepolisian di Kabupaten Simalungun dapat berjalan lebih optimal. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

