SimadaNews.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk dua pria dewasa yang diduga sebagai pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan Patriot No. 13, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Kedua tersangka masing-masing Parlindungan Syahputra alias Lindung (42), warga Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, serta Edi Syahputra alias Edi (42), warga Jalan Sofian Zakaria, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Norpiani Johan (30), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bajenis, terkait pencurian sarang walet yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif dan memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di wilayah Provinsi Riau. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi.
Pada Kamis (9/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di rumah rekannya di Riau. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, antara lain satu tali nilon sepanjang 8 meter, satu tang potong, dua buah scrab bergagang kayu dengan panjang masing-masing 250 cm dan 150 cm, dua botol air mineral ukuran 1,5 liter, serta satu topi kain berwarna biru.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pencurian serupa di wilayah tersebut. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

