SimadaNews.com-Komitmen tanpa kompromi dalam pemberantasan narkoba kembali ditegaskan jajaran Polsek Bosar Maligas.
Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) dibekuk saat membawa sabu pada operasi dini hari di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan berlangsung Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi. Tersangka diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung kami turunkan untuk penyelidikan. Setiap laporan masyarakat adalah prioritas,” tegasnya.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya sempat melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan dan diketahui sebagai WUS.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang dibungkus dalam tiga plastik klip kecil. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat isap sabu, plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis, serta satu unit ponsel iPhone 13 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara.
“Pengakuan ini akan kami kembangkan. Kami akan telusuri hingga ke pemasok dan jaringan di atasnya,” kata IPTU Sonni.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
WUS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

