SimadaNews.com- Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (PACS) atau Partuha Maujana Simalungun secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia terkait polemik pengelolaan lahan eks PT Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah Kabupaten Simalungun.
Surat bernomor 75.I/DPP.PACS-PMS/U/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 itu ditujukan kepada Presiden, pimpinan DPR RI, Kementerian Kehutanan, Satgas Pengawasan Kawasan Hutan, hingga pemerintah daerah, berisi sikap tegas PACS terhadap klaim tanah adat yang belakangan mencuat di sejumlah wilayah Simalungun.
Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PACS, dr Sarmedi Purba.
Dalam surat tersebut, PACS menegaskan bahwa berdasarkan kajian sejarah dan struktur pemerintahan tradisional Simalungun, tidak terdapat konsep tanah adat sebagaimana yang diklaim oleh kelompok tertentu saat ini.
“Berdasarkan sejarah Simalungun, kami menyatakan tidak ada tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
PACS menjelaskan, sistem penguasaan tanah di Simalungun pada masa lampau berada di bawah otoritas kerajaan-kerajaan yang dikenal dalam fase harajaon maropat hingga harajaon marpitu.
Tanah dikelola oleh raja dan didistribusikan kepada masyarakat untuk kepentingan kesejahteraan, bukan sebagai tanah ulayat kelompok tertentu di luar struktur kerajaan.
Sorotan utama diarahkan pada klaim yang diajukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Komunitas Lembaga Adat Keturunan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) serta klaim tanah adat oleh keturunan Siallagan di wilayah Dolok Parmonangan.
PACS menyebut, keberadaan marga Ambarita dan Siallagan di wilayah tersebut merupakan bagian dari sejarah migrasi dari Samosir, bukan sebagai pemilik tanah adat. “Keberadaan mereka merupakan pemberian wilayah kelola oleh kerajaan setempat, bukan hak ulayat,” tulis PACS.
Selain itu, PACS juga menyoroti belum adanya dasar hukum yang mengakui keberadaan tanah adat di Simalungun, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan daerah. Bahkan, merujuk pada surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023, disebutkan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat di wilayah Simalungun hingga kini belum ada.
Di sisi lain, PACS mendukung penuh keputusan pemerintah melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 yang mencabut izin usaha pemanfaatan hutan PT Toba Pulp Lestari seluas 167.912 hektare. Dengan pencabutan tersebut, status kawasan hutan kembali dikuasai negara.
Sejalan dengan itu, PACS mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan untuk segera mengambil alih dan mengelola lahan eks TPL, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun, guna mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Perlu langkah cepat dan tegas dari pemerintah agar tidak terjadi gesekan sosial akibat klaim sepihak atas lahan negara,” tegas PACS.
Tak hanya itu, PACS juga meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, serta mendorong verifikasi faktual dan yuridis sebelum adanya pengakuan terhadap klaim masyarakat tertentu.
Dalam poin tuntutannya, PACS juga meminta agar pemerintah tidak menerbitkan keputusan yang mengakui klaim tanah adat dari kelompok-kelompok dimaksud, serta mendesak pemerintah daerah dan DPRD Simalungun untuk tidak menerbitkan peraturan daerah terkait tanah adat.
PACS turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang selama ini bergantung pada operasional PT Toba Pulp Lestari, serta mendorong peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum di lapangan.
Mengakhiri suratnya, PACS berharap Presiden dapat menginstruksikan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat di Simalungun. (SNC)

