SimadaNews.com- Praktik berbahaya yang kerap terlihat di jalanan akhirnya mendapat perhatian serius aparat kepolisian.
Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun turun langsung melakukan himbauan sekaligus penindakan terhadap pengemudi angkutan umum yang nekat mengangkut penumpang di atas kap kendaraan.
Kegiatan ini digelar di Jalan Parapat, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (14/4/2026).
Kanit Turjawali Satlantas Polres Simalungun, Ipda Ganda Damanik, SH, menegaskan bahwa tindakan menaikkan penumpang di atas kap mobil sangat berisiko dan tidak bisa ditoleransi.
“Ini sangat membahayakan keselamatan penumpang. Selain itu, juga berpotensi mengganggu pengguna jalan lain jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memberikan teguran langsung kepada para sopir, tetapi juga mengingatkan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
Ipda Ganda menegaskan, jika praktik ini masih terus ditemukan, pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini kita berikan teguran. Tapi kalau masih terjadi, tentu akan kita tindak tegas,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada para sopir dan penumpang agar lebih mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
“Jangan naik di atas kap mobil. Ini demi keselamatan kita bersama,” tegasnya. (SNC)
Laporan: Ilham AP

