SimadaNews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Selasa (15/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku berinisial Reza diamankan dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Sei Cuka, Kabupaten Batubara. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim, yang kemudian membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi di Jalan Pahlawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban diketahui bernama Nita Rika Irawati br Gultom. Ia mengalami penganiayaan di kediamannya hingga akhirnya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, melalui Kanit Resum Iptu NJ Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu malam (16/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Untuk perkembangan lebih lanjut, kita masih menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Iptu NJ Silalahi.
Sebelumnya, peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik setelah beredar kabar di media sosial terkait dugaan penganiayaan yang menimpa korban.
Informasi yang beredar menyebutkan, kejadian tersebut diduga berkaitan dengan unggahan korban di Facebook.
Diketahui, korban sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus tukang becak dan dikenal aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini, motif dan kronologi lengkap masih dalam pendalaman pihak kepolisian. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

