SimadaNews.com- Upaya tanpa henti jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela akhirnya membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial M.Y.P. (23), yang berprofesi sebagai tukang becak, berhasil diringkus setelah sembilan hari menjadi buronan kasus pencurian.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Menariknya, korban dalam kasus ini merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Sibolga.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras timnya yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kami bangga dengan dedikasi personel yang bekerja tanpa kenal lelah selama sembilan hari. Ini bukti bahwa Polri hadir untuk semua, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari, 6 April 2026, sekitar pukul 03.41 WIB, di rumah korban di Jalan Asahan KM 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh istri korban yang kemudian menginformasikan kepada suaminya.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit jemuran pakaian berbahan aluminium telah hilang. Rekaman CCTV di rumah korban memperlihatkan seorang pria tak dikenal mengambil barang tersebut saat kondisi sekitar masih sepi.
Meski kerugian ditaksir hanya sekitar Rp800 ribu, pihak kepolisian tetap serius menangani kasus ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH, tim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif, termasuk menganalisis rekaman CCTV serta mengumpulkan informasi di lapangan.
Hingga akhirnya, pada Rabu pagi (15/4/2026), polisi menerima informasi keberadaan pelaku.
Tim pun bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka hanya dalam waktu dua jam sejak informasi diterima.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket hitam bertuliskan “DOBUJACK”, tas merah merek FILA, serta becak motor yang digunakan saat beraksi.
Kini, tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Malela dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP. Proses hukum lebih lanjut tengah berjalan.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menjaga keamanan wilayah dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak tegas.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

