SimadaNews.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan negara di tingkat desa, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memulai rangkaian pendampingan hukum bagi pemerintah desa di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kegiatan ini diawali dengan Entry Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) pengelolaan Anggaran Dana Desa yang digelar di Aula Kantor Camat Sidamanik, Senin (20/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., didampingi jajaran Kasubsi Pertimbangan Hukum serta Kasubsi Perdata dan TUN. Turut hadir Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, bersama seluruh Kepala Desa (Pangulu) dari 14 nagori se-Kecamatan Sidamanik.
Mitigasi Risiko Hukum Sejak Dini
Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi pemerintah nagori yang menginginkan adanya pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa.
Menurutnya, pendampingan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong keberanian aparatur desa dalam menjalankan program pembangunan.
“Pendampingan dari Kejaksaan ini menjadi fasilitas penting bagi kami agar pengelolaan dana desa berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi. Ini juga sebagai bentuk perlindungan bagi para Pangulu dari potensi permasalahan hukum,” ujarnya.
Pendampingan Spesifik Desa Per Desa
Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menegaskan bahwa pola pendampingan tahun ini dilakukan secara lebih spesifik dengan pendekatan desa per desa.
“Melalui pola ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengawal setiap tahapan kegiatan di masing-masing nagori. Kami membuka ruang koordinasi seluas-luasnya agar kepala desa tidak ragu dalam mengambil kebijakan selama berada dalam koridor hukum,” jelasnya.
Pemetaan Masalah dan Solusi Hukum
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing kepala desa memaparkan rencana program kerja serta penggunaan anggaran tahun berjalan. Selain itu, para kepala desa juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan di lapangan.
Pemaparan tersebut menjadi bahan awal bagi tim JPN untuk melakukan analisis dan pemetaan potensi permasalahan, sekaligus merumuskan langkah-langkah mitigasi risiko hukum yang tepat.
Melalui sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa ini, diharapkan tercipta pengelolaan dana desa yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan optimal serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

