SimadaNews.com- Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi terus digencarkan. Seorang residivis kasus narkoba kembali berhasil diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba saat berada di sebuah rumah di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sabtu siang (18/4/2026).
Pelaku diketahui berinisial ASC (46). Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (21/4), menjelaskan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 2, Ipda Apri Gunawan, langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,98 gram,” ujar Mulyono.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, uang tunai sebesar Rp70 ribu, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Namun, saat proses pengamanan berlangsung, situasi sempat memanas. Petugas yang hendak membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi dihadang oleh sejumlah warga di sekitar lokasi.
“Petugas sempat mendapat penghadangan oleh beberapa pihak. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Samapta turut dikerahkan guna mengamankan situasi,” jelasnya.
Diketahui, ASC merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini, pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

