SimadaNews.com-Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Senin malam (20/4/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Lintas Pagurawan–Bandar Khalifah, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (21/4), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di media sosial Facebook terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (38), warga Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, serta satu kotak rokok.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

