SimadaNews.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar resmi menyerahkan kontrak kerja dan surat tugas kepada 66 tenaga kebersihan yang terdiri dari supir, kernet, dan petugas lapangan.
Penyerahan dilakukan di Aula Kantor DLH Pematangsiantar, Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (23/04/2026).
Suasana acara berlangsung penuh antusias. Para petugas menyambut baik penandatanganan kontrak kerja yang memuat sejumlah hak, seperti upah, lembur (extra pushing/overtime), tunjangan hari raya (THR), hingga izin cuti.
Dalam kontrak tersebut juga disebutkan bahwa para petugas akan mendapatkan fasilitas berupa pakaian seragam serta perlengkapan kerja yang memadai. Untuk tahun 2026, besaran upah yang diterima berada di kisaran Rp2.852.000.
Kepala DLH Kota Pematangsiantar, Arri S. Sembiring, SSTP, MSi, menegaskan bahwa kontrak kerja ini memberikan kepastian status bagi para petugas sekaligus menjamin hak-hak mereka atas kinerja dan dedikasi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh petugas menjalankan tugas dengan maksimal demi menjaga kebersihan kota.
“Saya hanya meminta agar rekan-rekan bekerja dengan baik, agar masyarakat bisa melihat dan merasakan langsung kinerja kita. Jika kinerja sudah baik, kita akan mengupayakan peningkatan kesejahteraan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang petugas kebersihan, Andika, mengaku senang dengan adanya kontrak kerja tersebut. Ia menilai, kepastian kerja membuatnya lebih tenang dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Ia juga berharap DLH Pematangsiantar ke depan dapat terus meningkatkan kesejahteraan para petugas kebersihan.
Penyerahan kontrak kerja ini dilakukan secara bertahap, dan DLH memastikan seluruh petugas kebersihan akan menerima kontrak dalam waktu dekat. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

