SimadaNews.com-Informasi dari media sosial kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Mandailing, setelah menindaklanjuti laporan warga.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu siang (22/4/2026) di Jalan Selat Bangka Lk II, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS (48) yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,44 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, dompet kecil berwarna merah bermotif bunga, serta uang tunai sebesar Rp102.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, pada Jumat (24/4/2026), mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat, termasuk melalui media sosial, sangat membantu kami dalam mengungkap kasus. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, baik melalui Call Center 110 maupun media sosial resmi kepolisian,” ujarnya. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

