SimadaNews.com-Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam waktu kurang dari empat jam pada Kamis dini hari, 23 April 2026, tiga tersangka berhasil diringkus di lokasi berbeda di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (25/4/2026), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan diterima.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, mengungkapkan tersangka pertama berinisial D.S. (27) ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, disusul G. (35) pada pukul 02.00 WIB, dan N.S. (39) pada pukul 04.00 WIB. Ketiganya diamankan di depan rumah masing-masing di Kelurahan Perdagangan III.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial H. (51), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Medan. Ia melaporkan rumahnya di Jalan Rajamin Purba dibobol pencuri saat ditinggal beberapa hari.
Peristiwa itu diketahui pada Senin, 20 April 2026, ketika korban pulang dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan.
Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu kamar belakang di lantai dua sebelum menggasak sejumlah barang berharga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14.590.000. Barang yang hilang antara lain televisi LED, AC, speaker aktif, mikrofon, kamera CCTV, proyektor mini, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit TV LED 32 inci, AC, speaker aktif, mikrofon, proyektor mini, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti linggis dan tang. Selain itu, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor juga diamankan.
“Kurang dari dua hari sejak laporan diterima, seluruh tersangka berhasil diamankan. Ini menunjukkan kesigapan personel di lapangan,” ujar IPTU Patar.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

