SimadaNews.com- – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 23 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 21,85 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Warga menginformasikan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, petugas mendapati dua tersangka berada di dalam rumah milik keluarga salah satu pelaku, Januariko. Keduanya diduga tengah menunggu pembeli. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 22 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto total 21,85 gram.
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip besar kosong, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu dari botol plastik, satu kotak mancis, satu dompet, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Adapun identitas kedua tersangka yakni Januariko (31), wiraswasta, dan Ravika Manik (34), wiraswasta. Keduanya berdomisili di Jalan Adahan KM 4, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pemeriksaan awal, Januariko mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang haram itu diperoleh dari Ravika Manik. Sementara Ravika juga mengakui telah menyerahkan sabu kepada Januariko untuk diedarkan kembali.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan sebagai dasar proses hukum, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku tindak pidana narkotika. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan wilayah Simalungun bersih dari narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun. Selain merusak kesehatan, narkoba juga dapat menghancurkan masa depan.
Polisi turut mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.
“Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Mari bersama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari narkotika,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

