SimadaNews.com— Peredaran narkotika di Kota Tebing Tinggi kembali diguncang penindakan aparat kepolisian.
Seorang pria berstatus residivis kasus narkoba tak berkutik saat digerebek tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dalam operasi dini hari.
Pelaku berinisial I (58), warga setempat, diamankan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar dini hari di kawasan Jalan Ahmad Yani Lingkungan II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, dalam keterangannya Minggu (26/4), menyebutkan bahwa tim langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. “Petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi,” ujarnya.
Hasil penggerebekan membuahkan hasil. Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,30 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp80 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya sebagai residivis menjadi perhatian serius aparat dalam penanganan kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Tidak hanya bagi pelaku baru, tindakan tegas juga dipastikan akan diberikan kepada para residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Tebing Tinggi, apalagi bagi yang sudah pernah menjalani hukuman namun kembali mengulangi perbuatannya,” tegasnya. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

