SimadaNews.com-Jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, mengungkap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam penggerebekan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026) malam, menegaskan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Rumah milik seorang warga yang dikenal dengan sebutan Opung Horas diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati tiga pria yang diduga tengah menggunakan sabu.
“Saat petugas datang, ketiganya berupaya melarikan diri. Kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang, sementara dua lainnya berhasil kabur,” kata Gunawan.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Azhari Ahmad (19), warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 21 paket kecil diduga sabu, alat hisap, telepon genggam, mancis, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku dua rekannya yang melarikan diri masing-masing berinisial D dan A. Saat ini, keduanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Polres Simalungun memastikan akan terus memperkuat langkah penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

