SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di sebuah kafe di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,46 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi dan transaksi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu (29/4/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di Huta IV Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu.
“Informasi masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi,” ujar Verry.
Tim yang dipimpin Katim II Sat Narkoba, Aipda Andi Nainggolan, tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB dan mengamankan dua pria dan satu perempuan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dalam plastik klip, kaca pirex, alat hisap (bong), pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, dua unit telepon genggam, dompet, buku catatan, serta uang tunai sebesar Rp533.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu pria bernama Alvin Sinurat (30) ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan warga Kabupaten Asahan.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Yudi Sitorus,” ungkap Verry.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan di wilayah Kabupaten Asahan. Namun, terduga pemasok tersebut diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Polres Simalungun kini telah memasukkan Yudi Sitorus dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran.
“Pengembangan tetap dilakukan. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap,” tegas Verry.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi dan melaksanakan gelar perkara guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

