SimadaNews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba menerima tiga remaja yang diamankan warga karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di pinggiran sungai, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial ES (16), AP (16), dan IS (16), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Plt Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, awalnya warga menaruh curiga saat melihat ketiga remaja berjalan menuju pinggiran sungai di Kelurahan Nagapitu.
Salah satu warga kemudian memanggil dua rekannya. Ketiganya mendatangi lokasi dan mendapati para remaja tersebut sedang duduk di pinggir sungai. Mereka lalu diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat setelah sebelumnya menghubungi pihak lingkungan.
Selanjutnya, Ketua RT menghubungi Bhabinkamtibmas. Tidak lama kemudian, personel Polsek Siantar Martoba datang dan membawa ketiga remaja tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika jenis ganja. Dari hasil interogasi, mereka mengaku mengonsumsi ganja pada Sabtu malam (25/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, yang diperoleh dari seorang pria berinisial A.
“Ketiga remaja itu sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar untuk dilakukan assessment medis,” ujar IPTU Agustina. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

