SimadaNews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Berdikari, Kota Tebing Tinggi, Kamis sore (30/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB. Dari dalam kamar kos, petugas mengamankan seorang pria berinisial AFN (26), warga Jalan Pulau Sumatera,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Jumat (1/5).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,47 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kaca pirex, handphone, dompet, serta uang tunai sebesar Rp160 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

