SimadaNews.com-Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, akhirnya buka suara.
Edmond membantah dan menegaskan, bahwa tuduhan penerimaan uang ratusan juta rupiah yang beredar luas tidak memiliki dasar yang jelas.
“Informasi itu tidak benar,” tegas Edmond saat dikonfirmasi, seraya memastikan bahwa proses penanganan laporan dugaan penyimpangan SPPD dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya beredar laporan dari kelompok masyarakat yang menuding adanya aliran dana hingga Rp300 juta terkait penghentian penanganan kasus tersebut. Bahkan, laporan itu disebut telah disampaikan ke Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal itu, Edmond menekankan bahwa setiap tahapan penanganan perkara di institusinya berlandaskan prinsip akuntabilitas dan integritas.
Edmond juga mengingatkan bahwa tudingan tanpa bukti berpotensi menyesatkan opini publik.
“Semua proses dilakukan sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih jauh, Edmond menjelaskan bahwa fokus penanganan kasus perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah sejauh ini lebih menitikberatkan pada aspek administratif.
Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian.
Data yang dihimpun menyebutkan, terdapat selisih pembayaran sekitar Rp45 juta yang sudah dikembalikan ke kas daerah sebagai bagian dari koreksi pengelolaan keuangan.
Di sisi lain, mantan Sekda Nias Selatan, Ikhtiar Duha, juga memberikan klarifikasi tertulis.
Dia menyatakan telah mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas tersebut ke kas pemerintah daerah dan menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada pihak kejaksaan.
Situasi ini memperlihatkan kontras antara tudingan yang berkembang dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Edmond pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi, terutama yang belum terverifikasi.
Dia menegaskan, kritik tetap diperlukan, namun harus disampaikan secara objektif dan berbasis fakta.
“Kami terbuka terhadap pengawasan, tapi harus disertai bukti yang sah,” pungkasnya. (SNC)

