SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten Samosir mulai memperketat pengawasan terhadap pembangunan gedung yang tidak memiliki dokumen resmi.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir, pemerintah menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (05/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah OPD terkait, camat, kepala desa dan lurah. Sosialisasi dilakukan untuk mendorong tertib administrasi pembangunan di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan di wilayah Samosir.
Bupati Samosir yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan, banyak persoalan pembangunan muncul karena pengurusan administrasi yang diabaikan sejak awal. Menurutnya, masih ditemukan bangunan yang berdiri tanpa memenuhi syarat, termasuk yang berada di kawasan sempadan danau maupun sungai.
“Sering terjadi permasalahan antara pemilik bangunan dan pemerintah, terutama terkait kewajiban dan kesesuaian lokasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, izin mendirikan bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena itu, setiap pembangunan wajib terlebih dahulu mengantongi PBG sebelum konstruksi dimulai.
Hotraja juga meminta seluruh pemerintah desa dan kecamatan memiliki pemahaman yang sama agar tidak ada lagi pembangunan tanpa izin administrasi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir Rudimantho Limbong menegaskan, penegakan aturan akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi dengan OPD terkait sebelum melakukan tindakan.
Menurutnya, jika pemilik bangunan tetap mengabaikan aturan, maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, penyegelan hingga pembongkaran bangunan.
Pemkab Samosir juga mengingatkan masyarakat yang sedang membangun agar segera mengurus PBG. Bangunan yang masih dalam tahap konstruksi tetapi belum memiliki PBG akan ditempel stiker sebagai tanda belum memenuhi administrasi, sebelum diproses lebih lanjut oleh tim terpadu untuk penindakan. (SNC)
Laporan: Benri Naibaho

