SimadaNews.com-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi optimalisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Camat Siantar Barat, Senin (11/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris BPKAD Kota Pematangsiantar Rony Sinaga, Kepala UPT Samsat Pematangsiantar Lona Aulia, Kanit Regident Satlantas Polres Pematangsiantar IPTU Elon Sitinjak SH, Camat Siantar Barat Herwan Abdul Rahman Saragih SH MH, pihak Jasa Raharja yang diwakili Kasi Pelayanan Budi, para lurah, serta masyarakat.
Kepala Bidang Pendapatan I BPKAD Kota Pematangsiantar, Lerisma Sihotang SS MSi mengatakan, Opsen PKB dan BBNKB merupakan sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pematangsiantar.
“Ini merupakan kegiatan perdana yang nantinya akan dilaksanakan di delapan kecamatan. Dalam kegiatan ini, kami menghadirkan RT, RW, serta ASN yang berada di Kecamatan Siantar Barat,” ujar Lerisma.
Ia berharap masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut dapat menjadi pionir dan agen sosialisasi di tengah masyarakat terkait pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Pematangsiantar, Lona Aulia menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor, maka sebagian penerimaannya langsung menjadi pendapatan daerah kabupaten/kota melalui sistem opsen pajak.
“Secara sederhana, opsen adalah bagi hasil pajak yang kini persentasenya langsung diterima oleh kabupaten/kota, bukan lagi dibagi hasilkan oleh provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Pematangsiantar.
“Dari kami sebagai perpanjangan tangan provinsi menyampaikan bahwa uang pembayaran pajak kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah yang dapat dipergunakan untuk pembangunan Kota Siantar melalui sistem pajak opsen,” ungkap Lona.
Dalam kesempatan itu, Kanit Regident Satlantas Polres Pematangsiantar IPTU Elon Sitinjak SH turut menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pengurusan balik nama BPKB tidak dipungut biaya alias gratis.
“Untuk pengurusan balik nama BPKB tahun 2026 tidak dipungut biaya dan tidak perlu membawa KTP pemilik kendaraan pertama,” katanya. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

