SimadaNews.com – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap kasus pencurian inventaris gereja yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SS (32), warga Huta III Cinta Raja, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diamankan petugas setelah diduga mencuri sejumlah peralatan milik gereja.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak gereja yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/135/V/2026/Polsek/Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Mei 2026.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung SH menjelaskan, usai menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar gereja.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku berinisial SS kemudian diamankan beserta barang bukti yang diduga hasil pencurian,” ujar Kapolsek.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit loudspeaker merek Russel, dua unit receiver wireless, serta kabel penghubung ke amplifier yang merupakan inventaris gereja.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Fritsel Sitohang, didampingi Ipda Roy O. Sunggu bersama personel opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Sementara itu, Pendeta Ralem Damanik selaku pelapor mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Tanah Jawa dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja cepat pihak kepolisian sehingga barang inventaris gereja yang hilang dapat ditemukan kembali,” ujarnya.
Kapolsek juga mengapresiasi masyarakat dan pihak gereja yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

