SimadaNews.com-Polres Pematangsiantar melalui Satres Narkoba menangkap seorang pemuda berinisial JGMS (19), warga Lingkungan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, karena diduga memiliki narkotika jenis ganja kering seberat 23,47 gram.
Pelaku ditangkap saat berdiri di pinggir Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (11/5/2026).
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, Irwanta Sembiring, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JGMS. Saat penangkapan, polisi menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja kering yang sempat hendak dijatuhkan pelaku.
Dari hasil interogasi, JGMS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Bahkora. Namun saat dilakukan pengembangan, telepon seluler pelaku sudah tidak aktif.
“JGMS beserta barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

