SimadaNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,88 gram di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (8/5/2026) siang sekitar pukul 14.40 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ETP (48), warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ring Road.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan ETP yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima.
“Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu kotak rokok Sampoerna berisi satu paket sabu yang dijatuhkan dari tangan kanan pelaku,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru yang ditemukan dari saku celana depan sebelah kiri pelaku serta satu unit sepeda motor Jupiter BK 2258 CW.
Saat diinterogasi, ETP mengaku masih menyimpan sabu lainnya di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak. Polisi kemudian membawa pelaku ke lokasi yang dimaksud dan kembali menemukan barang bukti berupa satu tumbler warna putih yang berisi dua paket sabu yang dibalut tisu dan plastik putih, serta satu lembar kertas buku.
Dari hasil pemeriksaan awal, ETP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang disebut bernama Pak B.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ETP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta Sembiring. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

