SimadaNews.com– Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Tebing Tinggi akhirnya terbongkar. Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyelewengan solar subsidi, Selasa (12/5/2025) sore.
Kedua pelaku masing-masing berinisial APU (23), warga Dusun IV Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, serta S (44), warga Desa Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Herikson P. Siahaan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Danau Singkarak Lingkungan III, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi.
“Petugas turut mengamankan satu unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning BK 8040 VN, 12 jerigen berisi BBM jenis solar, satu set pompa minyak elektrik, lima barcode, serta dua tangki penampungan minyak,” ujar Herikson, Jumat (15/5).
Pengungkapan kasus bermula saat tim Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pengisian BBM di sejumlah SPBU.
Dari hasil pemantauan, kedua pelaku diduga mengisi solar subsidi secara berpindah-pindah menggunakan barcode berbeda hingga tangki kendaraan penuh.
Usai melakukan pengisian, petugas membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku hingga ke lokasi penampungan.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku sedang memindahkan solar dari tangki mobil ke tangki penampungan menggunakan pompa minyak elektrik.
Solar itu kemudian dipindahkan kembali ke dalam jerigen dan disimpan di belakang rumah yang dijadikan lokasi penampungan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi,” tegas Kasat Reskrim. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

