SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.
Seorang pria berinisial MAHMUD (30), warga Dusun XV Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, diamankan petugas saat penggerebekan di rumahnya, Rabu (13/5/2026) pagi.
Kasat Resnarkoba Jimmy R. Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Paya Lombang Dusun XV.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pengamanan, tersangka ditemukan berada di dalam rumah.
“Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap edar,” ujar AKP Jimmy R. Sitorus, Jumat (15/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 8,02 gram.
Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital, handphone, dompet warna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp90 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

