SimadaNews.com – Keluhan masyarakat terkait dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah warga mengaku resah setelah kendaraan mereka mengalami kerusakan usai mengisi BBM jenis Pertalite yang diduga telah tercampur air.
Perbincangan itu mencuat setelah unggahan akun Facebook milik Herna Purba viral pada Senin (18/5/2026).
Dalam video yang diunggahnya, Herna memperlihatkan sepeda motor miliknya yang mogok dan harus dibongkar di bengkel setelah mengisi penuh BBM dari salah satu penjual eceran.
Dalam rekaman tersebut, Herna terdengar kecewa karena kendaraan yang digunakannya sehari-hari tidak lagi dapat dijalankan.
“Rusak kali sekarang gaes, minyak oplosan dimana-mana. Tak bisa jalan ini, campur air minyaknya. Full pula ku isi,” ucapnya dalam video yang beredar luas di media sosial.
Unggahan itu langsung memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak warga mengaku khawatir dengan maraknya dugaan BBM oplosan yang dinilai merugikan konsumen dan berpotensi merusak kendaraan.
Menanggapi keresahan warga tersebut, tokoh masyarakat Silou Kahean sekaligus Pendiri Jurnalismewarga.id, Arifin Damanik, mengecam keras dugaan praktik pengoplosan BBM yang disebut-sebut mulai meresahkan masyarakat.
Menurut Arifin, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana yang merugikan masyarakat kecil.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Kendaraan rusak, masyarakat harus keluar biaya lagi untuk perbaikan. Kalau benar ada praktik oplosan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” tegas Arifin kepada wartawan.
Ia juga meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap jalur distribusi BBM yang diduga tidak sesuai standar tersebut, termasuk menindak oknum penjual nakal apabila terbukti melakukan pengoplosan.
Terpisah, Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra SH MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait keluhan masyarakat yang viral di media sosial.
“Begitu mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi di lapangan. Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana terkait dugaan pengoplosan BBM, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar AKP Edy Syahputra.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait dugaan pengoplosan BBM di wilayah Silou Kahean.
“Kami meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kerugian,” tambahnya.
Praktik pengoplosan BBM sendiri dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto aturan perubahannya, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila terbukti merugikan masyarakat. (SNC)

