SimadaNews.com– Jajaran Polres Simalungun melalui Polsek Jorlang Hataran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan petugas di Simpang Kasindir, Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Jumat (15/5/2026) malam.
Kapolsek Jorlang Hataran, AKP Suit Purba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Nagori Kasindir. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar AKP Suit Purba.
Sekira pukul 20.30 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman melihat dua pria berboncengan sepeda motor yang dicurigai terkait penyalahgunaan narkotika.
Polisi kemudian melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan seorang pria, sementara satu rekannya melarikan diri.
Pria yang diamankan diketahui berinisial ES (27), warga Kampung Panuei, Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana pelaku, beserta satu buah mancis. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,38 gram.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dan satu buah mancis yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ungkap AKP Suit Purba.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di kawasan Bangsal, Jalan Dr. Wahidin, Kota Pematangsiantar dengan harga Rp100 ribu per paket. Sebagian narkotika itu disebut akan digunakan sendiri dan sebagian lainnya rencananya dijual kembali.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Komitmen memberantas narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Verry Purba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jorlang Hataran dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

