SimadaNews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Pematangsiantar. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan dugaan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria yang disebut sebagai residivis kasus narkotika.
Pelaku berinisial FA alias I (41), warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, diamankan di sebuah rumah di Jalan Duku Tiga Perumahan Graha Asido Daharo, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (15/5/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumah sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan kanan pelaku ditemukan satu lembar tisu berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,25 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 12 paket sabu di atas mesin cuci serta satu paket lainnya di dalam casing handphone merek Infinix warna biru. Total berat bruto keseluruhan barang bukti mencapai 8,05 gram.
Tak hanya itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital warna hitam, dua sendok yang terbuat dari pipet, serta tiga bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Menurut polisi, FA alias I diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

