SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jantuahman Purba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan pada Senin (19/5), dipimpin majelis hakim dengan agenda mendengarkan tuntutan dari pihak penuntut umum.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Suci Farhahdilla, S.H. dan Putri Ayutia Damanik, S.H.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian isi tuntutan JPU dalam persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp533.297.283. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) yang seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menciptakan kepastian hukum serta rasa keadilan di tengah masyarakat. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

