SimadaNews.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 7,27 kilogram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sangnaualuh Damanik, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka diketahui berinisial PSS alias P (30), warga Jalan Asahan KM VI Gang Hosana, Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka PSS alias P di pinggir Jalan Sangnaualuh,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna biru dan satu tas abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa miliknya. Di dalam tas tersebut ditemukan satu paket ganja yang dibalut plastik warna putih.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan di dapur rumah kontrakan tersebut.
Di bawah wastafel dapur ditemukan satu kardus coklat berisi dua plastik kresek hijau yang masing-masing berisi paket ganja dibalut lakban coklat, satu plastik kresek merah berisi ganja, satu timbangan digital warna hitam, serta satu bungkus plastik kresek merah.
Sementara dari dalam kamar ditemukan satu kardus coklat berisi ganja, lima lakban coklat, satu timbangan warna oranye, dua pisau cutter, dan satu toples plastik bening.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 7,27 kilogram,” kata AKP Irwanta Sembiring.
Tersangka juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial B yang disebut berada di kawasan Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Namun saat dilakukan pengembangan, pria berinisial B tersebut tidak berhasil ditemukan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

