SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH dalam kegiatan doorstop bersama awak media yang digelar didampingi Kasihumas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam keterangannya di hadapan media televisi, media cetak dan media online, AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak 13 Mei hingga 25 Mei 2026.
“Polres Pematangsiantar melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 17 tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21,70 gram sabu, 6.305,1 gram ganja, 17 butir ekstasi serta cairan etomidate sebanyak 4.000 mili liter.
AKP Irwanta menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni keberhasilan Satres Narkoba mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menyita ganja dengan total berat mencapai 6.305,1 gram beserta tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Pengungkapan ini menjadi salah satu hasil yang cukup menonjol karena selain mengamankan barang bukti siap edar, personel juga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara maksimal,” jelas Irwanta.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Pematangsiantar akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para pelaku guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

