SimadaNews.com – Seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika diamankan jajaran personel Kodim 0207/Simalungun di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Selasa (26/05/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah personel TNI menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan pinggir sungai Jalan Melanton Siregar Gang Aman, Kecamatan Siantar Marimbun.
Menindaklanjuti laporan itu, Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun langsung bergerak melakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
Setelah dilakukan observasi mendalam dan dinilai adanya indikasi kuat aktivitas peredaran narkotika, laporan kemudian diteruskan kepada Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus D.P., S.Sos., M.M.A.S., M.Han., yang selanjutnya memerintahkan pelaksanaan penindakan terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 17.30 WIB, personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N.A.W (30), warga Jalan Melanton Siregar Ujung, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 8,84 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo, satu power bank, charger warna putih, tas sandang hitam, serta uang tunai sebesar Rp20 ribu.
Usai diamankan, terduga pelaku sempat dibawa ke Koramil 03/Siantar Selatan untuk dimintai keterangan awal dan dilakukan pengamanan sementara sebelum akhirnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

