SimadaNews.com-Seorang pria berinisial DMP (41), warga Jalan Pattimura Ujung, Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 1,35 gram.
Penangkapan dilakukan Minggu (24/05/2026) malam sekira pukul 21.15 WIB di kawasan Jalan Pattimura Ujung, Pintu Bosi.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DMP di pinggir jalan kawasan Pintu Bosi.
“Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram di atas aspal, yang sebelumnya dibuang tersangka menggunakan tangan kirinya,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat diinterogasi, DMP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini DMP sudah ditahan untuk diproses,” pungkas AKP Irwanta. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

