SimadaNews.com – Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan tiga pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menerangkan, ketiga pria tersebut masing-masing berinisial APPM (45), warga Jalan Sibolga Kelurahan Karo, Kota Pematangsiantar, serta RNM (27) dan JSP (28), warga Kabupaten Simalungun. RNM diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
APPM ditangkap saat berdiri di Jalan Sibolga, Kota Pematangsiantar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram dari kantong celananya.
Sementara itu, RNM dan JSP diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Singosari, Kota Pematangsiantar. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,40 gram.
“Dari hasil interogasi, tersangka APPM mengaku memperoleh barang dari seorang pria berinisial R warga Jalan Narumonda Bawah. Sedangkan RNM dan JSP mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial O warga Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat ini, kedua pria berinisial R dan O masih dalam pengejaran personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Sedangkan ketiga tersangka telah diboyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

