SimadaNews.com-Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Kali ini, tiga pria berhasil diamankan dari sebuah kamar losmen di Kota Tebing Tinggi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 15 gram.
Penangkapan berlangsung di Losmen Delima, Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IVBS (38), warga Kabupaten Labuhanbatu, BK alias Bije (45), warga Kota Tebing Tinggi, serta SR (46).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, mewakili Kapolres Tebing Tinggi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Delima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Jimmy bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi salah satu kamar di Losmen Delima yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.
“Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pria tersebut di dalam kamar losmen. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,43 gram,” ujar AKP Jimmy dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, beberapa lembar kertas putih, serta tiga unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik. Polisi kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

