SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pemilikan narkotika jenis sabu dan ganja dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kelima tersangka masing-masing berinisial TJPP (44), warga Kecamatan Siantar Utara, JPM (38), warga Kecamatan Siantar Timur, PP (35), warga Kecamatan Siantar Utara, JS (36), warga Kecamatan Siantar Utara, dan AA (28), warga Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba, Irwanta Sembiring, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan kepemilikan narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka TJPP saat berada di Jalan Rangkutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Dari tangan TJPP, petugas menyita satu kotak rokok yang berisi dua paket sabu yang sempat dijatuhkan tersangka ke aspal, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Saat diinterogasi, TJPP mengaku masih menyimpan narkotika melalui JPM. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian mengamankan JPM dan menemukan barang bukti berupa 137 paket sabu yang disimpan dalam kotak telepon seluler dan plastik berwarna hijau, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Kepada penyidik, JPM mengaku memperoleh sabu tersebut dari PP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan PP bersama dua rekannya, yakni AA dan JS, di sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah telepon genggam milik para tersangka. Selain itu, saat melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas putih di kamar lantai dua yang diakui milik TJPP.
Dalam pemeriksaan lanjutan, TJPP kembali mengaku sabu yang dimilikinya diperoleh dari PP. Sementara PP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria di Kota Tanjung Balai. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria yang disebut sebagai pemasok tersebut tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Total keseluruhan sabu yang ditemukan sebanyak 139 paket dengan berat bruto 78,76 gram dan satu paket ganja dengan berat bruto 5,62 gram. Kelima pelaku sudah ditahan,” ujar Irwanta. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

