• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Proses Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan di Asrama YTBS Berlanjut, Korban Beri Kesaksian di PN Balige

Proses Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan di Asrama YTBS Berlanjut, Korban Beri Kesaksian di PN Balige

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
7 Juli 2026 | 19:37 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com– Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Asrama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung (YTBS), Senin (6/7/2026).

Sidang yang melibatkan tiga Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) itu berlangsung tertutup sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi korban. Korban hadir didampingi kedua orang tuanya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.

Sementara itu, terdakwa berinisial NP mengikuti sidang secara langsung di PN Balige bersama keluarganya. Dua terdakwa lainnya, AS dan JN, mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom dari Kota Magelang.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Kristin Jones Manurung SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Togi Hasibuan dari Kejaksaan Negeri Toba menjelaskan, pemeriksaan saksi korban merupakan tahapan penting dalam proses pembuktian perkara.

“Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi korban. Saat ini sidang sedang istirahat dan akan dilanjutkan pada pukul 17.00 WIB,” ujar Togi.

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Asrama YTBS pada Juli 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik menetapkan tiga anak sebagai tersangka dan memproses perkara sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam surat dakwaan, ketiga ABH didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Penuntutan juga mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, para pihak telah menempuh proses diversi sebagaimana diwajibkan dalam perkara pidana anak. Namun, upaya penyelesaian di luar persidangan itu tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Karena melibatkan anak sebagai terdakwa maupun korban, seluruh proses persidangan dilaksanakan secara tertutup guna melindungi identitas, privasi, serta hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya sebelum mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk menjatuhkan putusan.

Di sisi lain, seorang warga Kabupaten Toba, Junaidi, menyebut perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa dua dari tiga ABH yang menjalani persidangan sedang mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akademi Militer (Akmil).

“Yang bersangkutan diketahui sedang mengikuti seleksi penerimaan Akmil,” kata Junaidi.

Namun demikian, informasi mengenai keikutsertaan para ABH dalam seleksi Akmil tersebut tidak termasuk bagian dari materi perkara yang sedang diperiksa di persidangan dan belum berkaitan dengan proses pembuktian dalam kasus pidana tersebut. (SNC)

Laporan: Jaya Napitupulu

Peristiwa

Polres Simalungun Terima Tim Polda Sumut, Kaji Pembentukan Satres PPA dan PPO

8 Juli 2026 | 22:22 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar Perkuat Transformasi Digital Lewat Dashboard Satu Data untuk Tingkatkan Layanan Publik

8 Juli 2026 | 21:07 WIB
Sudut Pandang

“Membunuh Waktu di Layar Kaca”

8 Juli 2026 | 19:26 WIB
Peristiwa

DPC HIMAPSI Simalungun Serukan Penolakan Total Praktik Judi Tembak Ikan dan Togel di Saribudolok

8 Juli 2026 | 18:57 WIB
Ekbis

Pemkab Simalungun Percepat Pemanfaatan Pasar Relokasi Serbalawan, Pedagang Diberi Waktu Dua Pekan Tempati Kios

8 Juli 2026 | 16:23 WIB
Peristiwa

Nyawa Barinim br Sirait Dihabisi Putri Kandungnya di Tomuan Pematangsiantar

8 Juli 2026 | 15:58 WIB
Tokoh

Andrew T. Panjaitan ST Terpilih Secara Aklamasi jadi Ketua DPC PJS Kota Pematangsiantar

7 Juli 2026 | 21:27 WIB
Peristiwa

Anton Saragih Disambut Meriah di Banjaran, Pastikan Sejumlah Proyek Infrastruktur untuk Raya Kahean

7 Juli 2026 | 20:53 WIB
Peristiwa

Nagori Dolog Parmonangan Perkuat Relawan Anti Narkoba, BNN Sebut Masuk Status Waspada

7 Juli 2026 | 20:23 WIB
Peristiwa

Nagori Dolog Parmonangan Perkuat Relawan Anti Narkoba, BNN Sebut Masuk Status Waspada

7 Juli 2026 | 20:23 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto