SimadaNews.com – Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC-HIMAPSI) Kabupaten Simalungun menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk praktik perjudian, khususnya judi tembak ikan dan togel yang diduga masih beroperasi di wilayah Saribudolok.
Organisasi kepemudaan tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian demi menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.
Bendahara DPC HIMAPSI Kabupaten Simalungun, Jandri Purba, S.Pd., menegaskan bahwa keberadaan praktik perjudian tidak boleh dibiarkan karena dinilai dapat merusak moral masyarakat serta mengancam masa depan generasi muda.
“Kami menolak segala bentuk perjudian yang ada di Simalungun, terutama di Saribudolok. Ini tidak bisa dibiarkan demi masa depan generasi muda Simalungun,” tegas Jandri.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi internal HIMAPSI, praktik judi tembak ikan dan togel disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga beroperasi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam pernyataannya, HIMAPSI juga menyampaikan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, HIMAPSI mengajak tokoh agama, tokoh adat, pemerintah, organisasi kepemudaan, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian.
Menurut HIMAPSI, perjudian tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal, konflik dalam keluarga, serta menurunkan produktivitas masyarakat.
HIMAPSI mengingatkan bahwa larangan perjudian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026 dan mengatur tindak pidana perjudian, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (2), yang melarang penyebaran maupun penyediaan akses terhadap muatan perjudian melalui sistem elektronik.
HIMAPSI berharap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik perjudian kepada aparat berwenang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Mari bersama menjaga Saribudolok bahkan Kabupaten Simalungun sebagai lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari perjudian demi masa depan generasi muda Simalungun,” tutup Jandri. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung


