SimadaNews.com-Sampai saat ini, masih banyak masyarakat adat yang belum diakui oleh negara. Akibatnya masyarakat adat tidak dapat mengklaim tanah ulayat yang merupakan haknya.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan, saat menjadi pembicara, dalam kegiatan Sarasehan Nasional Mahasiswa dan Masyarakat Desa yang diselenggarakan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), di Waikabubak Sumba Barat.
“Penting adanya pengakuan terhadap masyarakat adat di daerah, juga pengembalian tanah adat yang diambil oleh pemerintah sejak orde baru. Peran dari pemerintah daerah sangat penting untuk mengembalikan tanah dan sumber-sumber kehidupan lainnya bagi masyarakat adat,” ujar Abdon.
Abdon memaparkan tentang bagaimana membangun kedaulatan desa yang berdasarkan masyarakat adat.
“Masyarakat desa sebenarnya sangat kaya, kaya dengan budaya, nilai-nilai, sumber daya alam, tanah, dan lainnya. Dana desa sebenarnya hanya menjadi stimulus awal untuk pembangunan desa. Dana pembangunan jauh lebih besar dari itu jika masyarakat desa dapat mengelola kekayaannya,” ujar peraih Ramon Magsaysay Award 2017 tersebut.
Abdon yang juga merupakan Inisiator Gerakan Daulat Desa mengatakan, untuk dapat mengklaim kekayaannya, masyarakat adat harus diakui oleh negara, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Desa.
“Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan agar masyarakat adat di suatu daerah dapat diakui oleh negara. AMAN memiliki panduannya dan siap membantu masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah daerah juga harus memprioritaskan hal ini, sehingga kita tidak akan lagi mendengar adanya konflik antara masyarakat adat, pemerintah, ataupun investor,” katanya. (rel/mas/snc)