SimadaNews.com-Dua pria berinisial SU (40), warga Jalan Amal Kelurahan Perdagangan dan AG (18), warga Kampung Keling Kecamatan Bandar, dirinkus personel Polsek Perdagangan.
Keduanya ditangkap karena terbukti terlibar peredaran narkoba. Namun sayang, saat dilakukan pengembangan bandar narkoba rekan kedua tersangka berhasil lolos.
Informasi diperoleh, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak Polsek Perdagangan yang menyebutkan, di Kampung Keling ada seorang pria membawa narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (29/1) sekira pukul 01.00 WIB dinihari.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu S Pinem dan personel lainnya melakukan penyelidikan.
Setelah personel di lokasi yang disampaikan masyarakat, personel melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan dan langsung menangkap pria yang diketahui berinisial AG.
Dari tangan AG, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu. Selanjutnya AG diinterogasi, dan mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari SU. Personel polisi pun langsung bergerak, dan berhasil menangkap SU.
Tidak berhenti, personel kembali melakukan pengembangan mengejar keberadaan MN yang diketahui bandar narkoba sebagaimana pengakuan MN.
Tetapi ketika personel tiba di rumah MN di sekitar Gang Rahayu Perdagangan, MN sudah tidak berada di tempat diduga sudah terlebih dahulu melarikan diri. Namun tetap dilakukan penggeledahan di rumah MN disaksikan Kepala Lingkungan.
Dari rumah MN, ditemukan barang bukti antara lain, ganja kering yang dibungkus koran sebanyak 118 bungkus, dua bungkus plastik gula diduga berisi ganja kering, dua bungkus besar ganja, satu bungkus plastik diduga batang ganja, satu bungkus plastik kecil diduga biji ganja.
Kemudian, satu buah hekter, satu kotak anak hekter, dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, satu bungkus plastik klip besar berisi Sabu, dua buah pipet, alat isap terbuat dari botol minuman minerial, satu bungkus kertas tictak, satu buah kuali besi besar untuk menyimpan daun ganja kering, satu unit BlackBery warna hitam diduga milik MN.
Terhadap MN masih terus dilakukan pengejaran, sedangkan barang bukti yang ditemukan dari AG dan SU yakni, satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu-sabu, uang Rp50 ribu, satu unit hanphone warna hijau merek nokia.
Kapolsek Perdagangan AKP Danel A Tambunan ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu. Kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan terhadap kedua pelaku yang sudah tertangkap, masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Perdagangan. (ozi/mas/snc)