SimadaNews.com-Upaya pemberantasan narkoba terus digalakkan jajaran Polres Simalungun. Dan dalam kurun waktu sepuluh hari di awal tahun 2018 ini, sebanyak 30 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan kepada wartawan, Selasa (23/1) menerangkan, ada 17 laporan polisi yang ditangani terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah kasus itu, ada 30 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani proses hukum lanjutan.
AKBP Marudut mengungkapkan, kasus yang ditangani selain kinerja dari Satuan Narkoba, juga ada hasil tangkapan dua polsek.
Dari jumlah kasus itu, ada delapan unit sepedamotor yang diamankan dara para tersangka. Ada 165 gram sabu-sabu, 1.005 gram ganja, satu butir pil extasi, hand phone, serta daftar catatan penjualanan narkoba.
Dia menambahkan, dari salah seorang tersangka juga diamannkan satu unit softgun. Dan diantara tersangka, ada dua orang mantan anggota TNI.
AKBP Marudut berharap, dalam penanganan kasus narkoba di wilayah Polres Simalungun, kiranya terus dikawan para awak media hingga ke pengadilan.
”Itu yang ditangkap semua pengedar di wilayah hukum Polres Simalungun. Teman-teman wartawan, mohon bantuannya mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” tutup kapolres. (uin/mas/snc)