SimadaNews.com- RL (25), pemuda pengangguran warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, tidak bisa berkutik saat diamankan personel Polresta Siantar karena mengantongi ganja kering.
Informasi diperoleh, penangkapan berawal saat personel Satlantas Polresta Siantar melakukan razia surat-surat kendaraan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (24/1) sekira pukul 21.30 WIB.
Waktu itu, personel melihat RL mengendarai sepedamotor Kawasaki KLX BK 4588 WAH dengan gerak gerik yang mencurigakan. Melihat itu personel polisi langsung menghentikan laju kendaraan RL.
Selanjutnya, pria yang lahir di Padangsidempuan itu diminta mengeluarkan isi kantong celana dan didapati dua paket ganja dan lima lembar kertas tiktak. Kemudian saat diiterogasi, RL mengaku ganja itu dibeli dari temannya Rp20 ribu.
”Kita langsung gelandang ke Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut, bersama barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polresta Siantar AKP Mulyadi, Kamis (25/1).
AKP Mulyadi menambahkan, perbuatan RL dijerat pasal 114 Subsider pasal I11 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tms/mas/snc)