SimadaNews.com-Kinerja oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Siantar Rahma Hayati Sinaga dinilai tidak profesional.
Pasalnya, sidang kasus narkotika dengan terdakwa Masmur Gunanta Sembiring yang harusnya digelar, Kamis (24/1) sesuai agenda sidang sebelumnya, terpaksa ditunda.
Alasannya, Bu Jaksa ini menyebutkan berkas rencana tuntutan terhadap terdakwa belum selesai.
Mau tidak mau, majelis hakim Lodewyk I Simanjuntak didampingi M Iqbal dan Risbarita Simorangkir, mengetuk palu pertanda sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan.
Pemandangan sidang ditunda, karena alasan berkas berkas belum selesai, sudah sering terjadi. Hal ini membuat banyak kasus-kasus yang harusnya sudah segera putus, menjadi terkendala.
Menyikapi itu, Jefri Saragih SH menyayangkan kurang siapnya jaksa dalam menyelesaikan berkas perkara yang sebelumnya sudah diagendakan pada sidang sebelumnya.
Jefri melanjutkan, persidangan sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenal azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Artinya, peradilan tidak boleh berbelit-belit dan harus diselesaikan secara cepat.
“Aneh itu, kalau urusan berkas tuntutan saja tidak bisa dibuat dengan cepat. Kan sudah ada agenda-agenda sidang, harusnya diikuti sesuai agenda yang ada. Kalau seperti itu, merugikan namanya. Baik rugi waktu, bisa juga rugi dalam pembiayaan sidang,” ketus Jefri. (tri/mas/snc)