SimadaNews.com – Warga Balige antarkan laporan ke pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir terkait adanya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Toba.
Ada dua hal yang dilaporkan, yakni pertama, mark-up pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) di Dinas Perhubungan Kabupten Toba Tahun Anggaran 2014 melalui bidang lalu lintas yang beralamat di Jalan Soposurung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kedua, pemeliharaan fiktif CCTV di 8 titik Tahun Anggaran 2014 hingga tahun 2020. Kejadian ini ternyata sudah diekspos oleh beberapa media online, namun kemudian hilang.
“Modus operandi yang digunakan adalah dugaan mark-up atau penggelembungan harga pengadaan dan perawatan CCTV di delapan titik yaitu depan Kantor Dinas Perhubungan,” ujar Desi Gultom (45), warga Balige saat ditanya usai menyampaikan laporan ke Kejari Toba Samosir, Senin (08/11/2021).
“Kedelapan titik CCTV itu adalah depan Kantor Dinas Perhubungan, Bundaran Balige, Simpang Jalan Gereja Balige, Pelabuhan Balige, depan SMK Negeri 1 Balige, Pasar Laguboti, Pasar Silimbat, dan Pasar Porsea,” katanya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa ada dugaan perawatan CCTV tersebut terus dianggarkan dari APBD Kabupaten Toba selama 5 tahun, padahal sejak tahun 2015 telah diduga CCTV sudah tidak berfungsi lagi.
“Ada pun kerugian negara yang diakibatkan tindakan yang diduga korupsi Rp149 juta dan ditambahkan dengan biaya perawatan fiktif selama 5 tahun di delapan titik tersebut,” ungkapnya.
Setelah menyampaikan laporan tersebut, ia meminta agar Kejari Toba Samosir segera menindaklanjuti. Pasalnya, pengadaan dan perawatan CCTV tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Toba, secara khusus Kota Balige.
“Kita minta Kejari Toba Samosir agar serius menangani kasus tersebut. Kita berharap korupsi di Kabupaten Toba ini segera diberantas oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya. (jaya napitupulu)