SimadaNews.com– Pengacara Adikara Hutajulu melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Toba pada Rabu (14/5/2025), guna membahas kontribusi PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) terhadap masyarakat.
Permohonan tersebut disampaikannya pada Kamis (15/5/2025) saat ditemui di Onand Coffee Balige.
Langkah ini diambil Adikara merespons pernyataan Direktur PT TPL, Janres Silalahi, yang dalam wawancara di salah satu stasiun televisi beberapa hari sebelumnya menyebut bahwa perusahaannya telah memberikan kontribusi besar kepada masyarakat Tapanuli, khususnya masyarakat Kabupaten Toba.
“Permohonan RDP ini bertujuan untuk memastikan dan mengetahui kontribusi yang dimaksud oleh Janres Silalahi selaku Direktur PT TPL,” ujar Adikara.
Ia pun berharap Ketua DPRD Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan, dapat memfasilitasi pertemuan tersebut dengan menghadirkan Direktur PT TPL serta unsur dari Pemerintah Kabupaten Toba.
“Kami mohon agar Ketua DPRD Toba dapat memfasilitasi RDP ini, agar ada kejelasan dan keterbukaan terkait kontribusi PT TPL,” tambah Adikara yang dikenal dengan ciri khas jenggot panjangnya.
Dalam surat permohonan yang disampaikan, Adikara mengajukan beberapa poin penting yang diharapkan menjadi pokok pembahasan dalam RDP, antara lain: Besaran tanggung jawab PT TPL berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Besaran kewajiban PT TPL sebagaimana tertuang dalam komitmen Paradigma Baru.
Bantuan yang telah diberikan PT TPL kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Toba.
Adikara menegaskan, RDP ini penting sebagai bentuk transparansi dan evaluasi publik terhadap komitmen perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu