SimadaNews.com–Polemik keberadaan bangunan liar berupa usaha pemotongan ayam di bahu Jalan Tangki, ujung persimpangan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, kembali mencuat.
Kuasa hukum Ramles Sitorus dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dan Rekan, mendatangi Kantor Satpol PP Kota Pematangsiantar, Senin (29/9/2025).
Kehadiran mereka sebagai bentuk kekecewaan lantaran surat resmi yang sudah dilayangkan sejak 23 Juni 2025, serta surat susulan pada 18 Juli 2025, tak kunjung ditindaklanjuti.
“Bahwa tadi kami telah bertemu dengan Plt. Kasatpol PP, Pak Raja, dan kami pertanyakan mengapa tidak ada jawaban dari Satpol PP terhadap surat kami?,” ujar Pondang Hasibuan kepada wartawan.
Menurut Pondang, Plt. Kasatpol PP Raja beralasan baru menjabat dan berjanji akan menindak tegas setiap pihak yang melanggar Perda maupun Perwal Kota Pematangsiantar, termasuk bangunan kandang ayam milik Ofrelus Pardamean Hutagaol yang berdiri di lokasi tersebut.
“Pak Kasat menyampaikan, hari ini juga akan mengirimkan surat imbauan kepada pihak-pihak yang melanggar Perda dan Perwal di sekitar Jalan Tangki–Rakutta Sembiring,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pondang mendesak Satpol PP agar membuat progres waktu pelaksanaan pembongkaran. Menanggapi hal itu, Plt. Kasatpol PP Raja menegaskan bahwa langkah penindakan tetap melalui tahapan prosedur hukum.
“Segera setelah dilakukan himbauan, panggilan, teguran pertama hingga ketiga, bila tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran,” jelas Raja sebagaimana disampaikan kembali oleh Pondang.
Bangunan liar usaha kandang dan tempat pemotongan ayam tersebut sebelumnya dinyatakan melanggar sejumlah aturan, mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang Ketentraman dan Kenyamanan Masyarakat, Perwal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Bangunan, hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Kuasa hukum berharap janji Satpol PP benar-benar ditegakkan demi ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Pondang juga mengingatkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Siregar, agar lebih responsif terhadap keluhan warga dan tidak membiarkan pelanggaran Perda terus berlarut. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung